Rabu, 09 September 2009

Menumbuhkan Kesadaran Untuk Taat Terhadap Allah SWT



A. PENGERTIAN HUKUM SYARI’AT
     Menurut para ulama hukum syari’at adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang  berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan dan atau memberikan  pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.

Macam –macam  hukum syari’at diantaranya adalah :

1. Wajib (Fardhu)
     Adalah  suatu  perkara  yang  apabila  dikerjakan  akan  mendapat  pahala, dan apabila
ditinggalkan akan mendapat siksa.

Ditinjau dari segi kepada siapa kewajiban tersebut dibebankan  hukum wajib ada 2 macam :

   a) Wajib `Ain
     Ialah yang harus dikerjakan oleh seorang mukallaf sendiri. Mukallaf artinya orang muslim yang dikenai kewajiban atau peritah dan menjauhi larangan agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama.contoh: salat lima waktu,  puasa pada bulan ramadhan, membayar zakat.

   b) Wajib Kifayah
     Ialah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukallaf sudah mengerjakan, maka berdosalah seluruhnya apabila tak seorangpun dari mereka mengerjakannya.Contohnya: menyolalatkan  dan menguburkan jenasah sesuai dengan syariat islam.

2. Sunnah (mandub)
       Adalah   suatu  perkara  yang  apabila  dikerjakan  akan  mendapat  pahala , dan   bila
ditinggalkan tidak berdosa.

Sunnah dibagi menjadi dua bagian diantaranya :

a) Sunnah muakkad
   Ialah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya berkumur dalam wudhu, adzan dan iqamah dalam salat berjamaah, membaca ayat-ayat al quran setelah al Fatihah dalam salat, salat tarawih, salat hari raya idul fitri dan idul adha.

b)Sunnah goiru muakkad
   Ialah suatu aktivitas atau perbuatan yang dianjurkan oleh Rasullulah SAW tetapi tuntutannya tidak sekuat sunnah muakkad atau sunnah biasa. Contoh sholat sunnah qobliyah isya.

3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat dosa,dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, mencuri, berzinah dan sebagainya.

4.Makruh
Ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya merokok, makan petai, makan bawang mentah.

5. Mubah
Suatu perkara yang apabila dikerjakan, orang yang mengrrjakan tidak mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa.

B.  Prinsip-prinsip Hukum Islam

Secara garis besar prinsip hukum islam ada 7 macam :

1.Tauhid
Menjelaskan bahwa seluruh manusia ada dibawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah. Berdasarkan prinsip tauhid sudah semestinya manusia  mengikuti dan menetapkan hokum dalam kehidupannya sesuai dengan apa yang digariskan oleh Allah SWT dan rasulnya.

Dari pinsip umum diatas dapat ditarik beberapa prinsip kushus diantaranya :
a. Prinsip berhubungan langsung dengan Allah SWT tanpa perantara.dalam surat al baqarah 2;186
b. Beban hokum yang diciptakan oleh Allah bertujuan untuk kemaslahatan hidup manusia, bukan untuk kepentingan Allah SWT. Dalam surat al isro 17;7  dan surat al baqarah 2;185.

2.Keadilan
Menjelaskan bahwa hukum islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan lingkungannya.dalam surat al maidah 5:8

3. Amar Ma`ruf Nahi Munkar
Amar ma`ruf mengandung arti bahwa hukum islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan Nahi Munkar artinya hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah hal-hal yang buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan manusia. Dalam surat al imron 3;110.
4. Kemerdekaan Dan Kebebasan
Menandung arti bahwa hukum islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentarif yang dapat meyakinkan.keputusan terakhir diberikan kepada masing - masing individu.
5. Persamaan ( Egaliter )
Mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya, baik warna kulit, bahasa suku bangsa dll. Dalam surat al hujuraat 49;13.

6. Tolong Menolong
Mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya keselamatan bersama. Dalam surat al maidah 5;2

7. Toleransi
Mengajarkan bahwa hukum islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Toleransi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum islam dan hak umat islam.terdapat dalam surat al muntaha 60;8. Menurut istilah yang dimaksud dengan sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Muhammad SAW selain al quran baik berupa perkataan perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum syariat.

Terdapat 5 poin penjelasan tentang urgensi sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum selain al quran.

1. Iman
Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusannya ( khususnya Nabi Muhammad SAW). Dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya dalam beberapa ayat, Q.S Al-An`aam 6;124 dan Q.S An-Hahl16;35. Dan dijelaskan bahwa Rasululah SAW adalah hamba yang dipilih dan dipercayai oleh Allah SWT untuk membawa dan menyampaikan hukum-hukum Allah SWT bagi  umat manusia, apa yang beliau sampaikan semua bersumber dari wahyu, maka seseorang tidak mungkin dapat beriman dan taat terhadap hukum Allah kalau tidak menjadikan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman.

2.  Al-Qur`an
Di dalam Al-quran banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat  kepada Rosululoh SAW.

3.  Hadits Nabi SAW
Diantar argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW, dalam beberapa haditsnya salah satunya ialah diriwayatkan oleh Malik bin Annas dimana nabi bersabda “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan sunnahku.

4.  Konsensus(Ijama`) ulama
Di antara argument tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum islam adalah berdasarkan konsesus umat islam.


5.  Dalil aqli/logika
Al –Quran yang berisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global Khususnya yang berkaitan dengan perintah dan larangan.

Posisi sunnah Nabi SAW terhadap al-Qur`an
Ditinjau dari segi materi hukum yang terkandung didlamnya secara umum para ulama membagi menjadi 3 macam :

 1.  Menguatkan   hukum   suatu   peristiwa   yang   telah   ditetapkan
hukumnya didalam    al-qur`an.
      
 2. Memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur`an antara lain dengan jalan :
a.  Memberikan perincian terhadap ayat-ayat yang masih global. misalnya perintah salat yang harus dikerjakan dalam waktu tertentu.
b. Membatasi kemutlakannya.misalnya ketika seseorang sudah merasa dekat waktu ajalnya kemudian membuat wasiat terkait dengan hartanya,maka al-qur`an tidak memberi batasan.
c. Mengkhususkan atas ayat yang masih bersifat umum. Misalnya dalam al-qur`an        mengharamkan bangkai dan darah.

 3. Menciptakan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-qur`an.
Sebagai contoh Nabi SAW menetapkan keharaman binatang buas yang bertaring kuat,sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar